BANDUNG, (PRLM).-Setiawan warga Sukaluyu kota Bandung dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Ryadi S.H. dalam kasus dana investasi untuk uang receh pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis siang (23/4). Terdakwa berhasil meraup Rp 3,9 miliar dari puluhan investor.
Menurut JPU, modus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara menawarkan kerjasama dalam usaha bisnis Jasa Penukaran Uang Kecil, uang receh.
Kepada investor dia menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 10% tiap bulan dan 2,5% tiap minggu dengan nilai investasi minimal Rp 10 juta.
Kemudian terdakwa juga menjanjikan kepada investor yang berhasil merekrut investor lainnya akan mendapatkan fee/komisi berkisar antara Rp 5.000 per minggu atau per trip sebesar Rp 10.000.
Awalnya pada tahun 2006, usaha yang dijalankan terdakwa itu lancar dan bisa menutupi bunga sebagaimana yang telah dijanjikan. Bahkan dari investor pada tahun 2007 terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
Akan tetapi karena usaha tersebut tidak mempunyai keuntungan sehingga terdakwa kesulitan mengembangkan usahanya, sementara terdakwa tetap mengeluarkan uang untuk menutupi dan membayar keuntungan yang dijanjikan dan akhirnya terdakwa menggunakan dana dari investor tadi.
Hingga Maret 2008, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 3,9 miliar. Karena besarnya bunga yang harus ditutupi akhirnya pada september 2008 terdakwa tidak sanggup lagi membayar dan mengembalikan modal para investor.
Akibat perbuatan terdakwa para investor yang berjumlah 38 orang mengalami kerugian. Investor yang terdiri dari 38 orang itu rata-rata menginvestasikan antara Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar.
By Pikiran Rakyat, Kamis, 23/04/2009